Blog

Peringati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2026, PKPA Gelar Diseminasi Baseline Study untuk Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor dalam Perlindungan Anak dan Penghapusan Pekerja Anak

Medan, PKPA Indonesia – Diinisiasi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) sejak tahun 2002, Hari Dunia Menentang Pekerja Anak atau disebut juga World Day Against Child Labour sendiri merupakan momentum global dalam menguatkan komitmen yang kolektif dan inklusif untuk menghapuskan pekerja anak secara menyeluruh. Momentum ini turut menjadi panggung desakan global yang mengintegrasikan komitmen pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membongkar akar masalah eksploitasi anak serta mengatasinya dengan langkah yang nyata untuk membebaskan mereka dari lingkaran kemiskinan maupun kerja paksa yang diperingati setiap tahunnya di tanggal 12 Juni.

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak menegaskan kembali komitmen global terhadap Target 8.7 SDGs (Sustainable Development Goals) dalam mengeliminasi kerja paksa, perbudakan modern, dan mengejar target penghentian pekerja anak dalam segala bentuk kerja.

Di tengah fakta bahwa 218 juta anak global kehilangan masa kecil dan akses pendidikan akibat bekerja penuh waktu di lingkungan berbahaya, ILO menekankan pentingnya akurasi definisi. Eksploitasi “pekerja anak” merujuk pada aktivitas yang merampas potensi, martabat, serta merugikan tumbuh kembang fisik dan mental anak. batasan tegas ini membedakan pekerjaan yang membahayakan masa depan dan pendidikan anak dengan aktivitas normatif, sekaligus menjadi kompas bagi pemangku kebijakan dalam menginisiasi intervensi yang tepat sasaran.

Berdasarkan hasil Badan Pusat Statistik dan peta data nasional pada tahun 2025, angka pekerja anak di Indonesia tersebar di berbagai klaster usia yang fluktuatif. Kelompok usia dini (5-12 tahun) tercatat 1,84%, disusul kelompok usia 13-14 tahun sebesar 1,47%, dan pada kelompok usia remaja (15-17 tahun) di angka 1,91%. Adapun secara keseluruhan persentase pekerja anak di Indonesia adalah sebesar 2,85%. Rentetan ini mencerminkan masih adanya tantangan struktural yang membayangi perlindungan anak di tingkat pusat.

Sumatera Utara menjadi satu provinsi dengan angka pekerja anak yang cukup besar, yaitu 4,61%. Angka yang tinggi ini menegaskan adanya kesenjangan implementasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Realitas kelam ini terkonfirmasi secara spesifik melalui Baseline Study terbaru yang dirilis oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bersama Terre des Hommes dan German Cooperation yang berfokus pada kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Langkat. Studi dasar yang memotret dinamika pekerja anak di sektor perkebunan kelapa sawit masyarakat dan perikanan di Sumatera Utara menyatakan bahwa beban kerja terbesar berada pada klaster anak laki-laki yang mencapai 62%. Sedangkan pada anak perempuan di angka 37% yang menunjukkan indikator kuat bahwa anak-anak masih rentan terjerat beban kerja domestik maupun produksi.

Secara spasial, wilayah Kabupaten Langkat menjadi episentrum dengan jumlah pekerja anak tertinggi dari area studi sebanyak 170 anak, di Kabupaten Serdang Bedagai 112 anak, dan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 97 anak. Angka ini menunjukkan pola kerentanan yang mengkhawatirkan dimana mayoritas pekerja anak berada di usia 7-11 tahun sebesar 15%. Artinya, kerja anak telah ternormalisasi sejak belia.

Inisiasi Program PKPA bersama TDH dan BMZ dalam IMPEC: Membongkar Realitas Eksploitasi di Akar Rumput

Merespons urgensi tersebut, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) berkolaborasi dalam jaringan regional bersama Talikala (Filipina) dan Terre des Hommes, dengan dukungan pendanaan dari BMZ Jerman, menginisiasi proyek IMPEC (Improving Life Prospect for Exploited Children). Program ini menampik fakta normalisasi kerja di lapangan bahwa sebanyak 87,54% anak tercatat bekerja rutin setiap hari yang diantaranya 62,95% bekerja secara intensif 6-7 hari sepekan. intensitas kerja yang tersebut tercatat banyak beroperasi dalam sektor informal seperti sistem asisten tidak resmi di perkebunan sawit masyarakat atau kerja di perikanan, yang mana risiko keselamatan berbanding lurus. sehingga, diketahui 33,94% anak dilaporkan mengalami cedera fisik mulai dari luka sayat, terkilir, dan patah tulang.

Studi IMPEC mencatat 88,56% anak sama sekali tidak mengetahui regulasi hukum yang melindungi hak-hak mereka. Kenyataan ini menjelaskan adanya kesenjangan signifikan antara desain kebijakan di tingkat nasional dengan kesiapan operasional serta penegakan aturan di tingkat lokal.

IMPEC sebagai sinergi strategis jalan keluar memutus pekerja anak.

Program IMPEC ini mendorong perumusan agenda advokasi melalui tifa solusi strategis. pertama, penguatan regulasi nasional dengan mengawasi implementasi roadmap IBPA serta Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2024 agar tersosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat desa. Kedua, akselerasi kelembagaan dan anggaran melalui pembentukan tim P3A nasional, tuntutan kenaikan anggaran perlindungan anak sebesar 5%, serta pelibatan partisipasi aktif anak dalam perumusan kebijakan. Ketiga, integrasi data dan sistem dengan mendorong digitalisasi data mikro pekerja anak informal ke dalam sistem informasi SIMPHONI agar intervensi perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan tepat sasaran, responsif, dan berkelanjutan.

Urgensi pekerja anak, mendorong dilaksanakannya program Diseminasi Hasil Baseline Study Program DAMPAK – Dukungan Aksi Mencegah Pekerja Anak dan Kekerasan.

Yayasan pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan jaringan Lembaga masyarakat (LSM) menggelar Seminar Diseminasi Baseline Study dan Diskusi Mendalam Program DAMPAK (Dukungan Aksi Mencegah Pekerja Anak dan Kekerasan) pada 10 Juni 2026 di Hotel Grand Kanaya, Medan. Forum strategis ini diselenggarakan sebagai respons kritis terhadap kedaruratan eksploitasi anak di wilayah lingkar perkebunan sawit dan perikanan, serta ditujukan untuk konsolidasi komitmen lintas sektor dalam mengakselerasi penghapusan pekerja anak di Sumatera Utara.

Kegiatan ini secara khusus membedah dinamika kerentanan anak berdasarkan hasil Wawancara mendalam dilakukan terhadap sekitar 400 anak responden di tiga kabupaten sasaran. Temuan krusial dari studi IMPEC mengungkap fakta yang mengkhawatirkan, yakni sekitar 10% anak binaan berada di luar sistem pendidikan formal. Temuan ini sejalan dengan pernyataan Direktur Eksekutif Yayasan PKPA, Keumala Dewi.

“Data baseline yang dilakukan oleh tim DAMPAK menunjukkan bahwa 10% dari 400 anak responden berada di luar sistem pendidikan formal. Tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama, tidak hanya bagi Yayasan PKPA, tetapi juga pemerintah, perangkat desa, pemerintah kabupaten, provinsi, hingga nasional, untuk memastikan terpenuhinya hak anak atas pendidikan, kesejahteraan, dan perlindungan. Melalui program IMPEC, anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan formal didorong untuk kembali terintegrasi ke dalam pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Selain itu, mereka juga mendapatkan pendidikan mengenai partisipasi anak agar dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Hal ini penting karena, dalam situasi apa pun yang mereka hadapi, anak-anak harus tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan berdaya.” ungkapnya dalam sambutan yang disampaikan pada Selasa (10/06/2026). 

Kolaborasi multipihak juga diharapkan dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi kebijakan yang lebih taktis, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membangun komitmen bersama untuk mengintegrasikan sistem data mikro pekerja anak ke dalam mekanisme perlindungan anak daerah yang berkelanjutan. “Kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam upaya penanganan pekerja anak. Tantangan kita adalah memastikan bahwa anak-anak yang saat ini bekerja tidak terjebak dalam kondisi pekerja anak yang menghambat pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Badriah, penanggap dalam kegiatan ini sekaligus pendiri dari Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI).

Program IMPEC yang dilaksanakan oleh Yayasan PKPA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan anak dan memperluas kesempatan anak memperoleh pendidikan dan masa depan yang lebih baik tanpa eksploitasi. 

Melalui penyelenggaraan Seminar Diseminasi Baseline Study dan Diskusi Mendalam ini, Yayasan PKPA berharap terbangun pemahaman yang lebih kuat, jejaring kerja sama yang lebih luas, serta langkah-langkah konkret yang mampu mempercepat terwujudnya Indonesia bebas pekerja anak. 

Tentang Yayasan PKPA

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) merupakan organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada pemenuhan hak-hak anak, perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta penguatan sistem perlindungan anak melalui advokasi, penelitian, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kontak Pengaduan Kasus