Pemahaman anak dan orang muda tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) membantu mereka mengenali nilai tubuhnya sendiri dan berhak menentukan sentuhan atau akses terhadapnya. Dengan informasi yang benar dan sesuai usia mengenai pubertas, persetujuan, hubungan yang sehat, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, anak dan orang muda menjadi lebih mampu melindungi diri. Perspektif World Health Organization (WHO), Konvensi Hak Anak, dan Undang-Undang Kesehatan menegaskan bahwa anak berhak atas edukasi yang tepat, layanan yang ramah anak, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Melihat perkembangan teknologi kini, pemahaman tentang HKSR menjadi hal penting untuk perlindungan anak di internet. Terjadi banyak sekali kasus eksploitasi seksual terhadap anak di internet melalui manipulasi, grooming, permintaan foto dan video pribadi, hingga pemerasan. Anak yang memahami hak tubuhnya dan cara mengenali tanda bahaya dapat mencegah, menolak, memutus kontak, dan meminta bantuan untuk melindungi mereka di dunia digital.
Berdasarkan hal itu, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) mengadakan jajak pendapat untuk mengetahui pemahaman anak dan orang muda mengenai Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), gender, dan risiko eksploitasi seksual anak di ranah dalam jaringan. Jajak pendapat ini disebar secara acak melalui Google Form selama 11 hari, dimulai sejak 29 Oktober hingga 9 November 2025, dan diisi oleh 60 anak dan orang muda yang berdomisili di Kota Medan. Dengan periode yang singkat tersebut, keterbatasan jumlah responden pada jajak pendapat ini, cukup mengumpulkan informasi yang dibutuhkan, namun tidak menjadi hasil yang menggeneralisir pandangan anak dan orang muda di Kota Medan dalam pemenuhan HKSR dan keterkaitannya terhadap kerentanan kekerasan dan eksploitasi seksual di online.
Dari 60 orang tersebut, jumlah responden anak di bawah 18 tahun adalah yang tertinggi yaitu sebanyak 38 anak atau 63,3% diikuti oleh responden orang muda (18-24 tahun) sebanyak 22 orang atau 36,7%.

Latar belakang responden pada penelitian ini tertinggi adalah SMA atau sederajat, sebanyak 51,7% atau 31 orang, dan disusul dengan responden yang sedang menempuh pendidikan di tingkat universitas yaitu 33,3% atau 20 orang, dan SMP atau sederajat sebanyak 10% atau 6 orang. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden berada pada masa remaja hingga dewasa muda, yaitu kelompok usia yang berada dalam fase perkembangan identitas diri dan pembentukan pemahaman mengenai tubuh, gender, dan relasi.

Mayoritas responden adalah perempuan sebanyak 76,7%, sedangkan responden laki-laki sebanyak 23,3%. Dari hasil yang ditemukan, tidak ada perbedaan signifikan antara responden perempuan dan laki-laki terhadap pengetahuan tentang HKSR. Responden menunjukkan tingkat persetujuan yang sangat tinggi terhadap prinsip kesetaraan hak pendidikan tentang tubuh dan seksualitas. Hampir seluruh responden (78,3%) dan dengan nilai rata-rata skor Likert 4,58, menunjukkan responden telah memiliki pemahaman dasar bahwa anak laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk belajar tentang tubuh, pubertas, dan seksualitas.
Layanan Konsultasi


Sebanyak 51,7% responden menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui layanan atau tempat konsultasi tentang HKSR yang aman. Hal ini juga sama dengan layanan pengaduan kasus kekerasan, sebanyak 60% responden mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui layanan pengaduan anak jika terjadi kasus kekerasan dan eksploitasi. Sementara itu, 78,3% responden mengaku pernah terpapar konten seksual di internet. Temuan ini menunjukkan adanya celah serius layanan konsultasi dengan risiko konten anak di ranah dalam jaringan. Risiko eksploitasi seksual online bukan hanya potensi, melainkan kondisi nyata dalam kehidupan digital. Anak-anak menghadapi informasi seksual di internet sebelum mereka dibekali pengetahuan dan dukungan yang memadai.
Selain pengumpulan data menggunakan survey online, dilakukan juga wawancara berkelanjutan dengan pemangku kepentingan di Kota Medan. Penentuan informan juga didasarkan dengan jejaring PKPA yang telah melakukan kegiatan tentang pemenuhan HKSR bersama.Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, kebijakan pemerintah Kota Medan dalam pemenuhan HKSR anak dan remaja terintegrasi pada program puskesmas, terutama pada program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR). Terdapat dua bagian utama dalam program ini, yaitu kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam gedung puskesmas itu sendiri seperti konseling dan pemeriksaan kesehatan. Serta kegiatan luar gedung yaitu dengan pelayanan di luar gedung puskesmas seperti di posyandu dan sekolah.
Dinas Kesehatan bekerja sama dengan beberapa sekolah melatih konselor-konselor sebaya untuk dapat membantu teman sebaya mereka dalam masalah-masalah kesehatan. Peran mereka adalah untuk mendengarkan konsultasi dan mengarahkan secara benar langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh remaja ketika menghadapi masalah kesehatan secara umum, tidak hanya terpusat pada permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan seksual dan reproduksi.
Melalui posyandu remaja yang ada di 30 wilayah kerja puskesmas di Kota Medan, turut mendorong peran anak dan remaja untuk menjadi kader remaja. Dengan bantuan petugas kesehatan dewasa, kader remaja dapat memberikan edukasi dan konsultasi kepada remaja yang datang ke layanan posyandu. Sayangnya, partisipasi kader remaja yang sebagian besar adalah anak dari kader kesehatan yang ada di puskesmas, turut menurun karena kesibukan sekolah dan kegiatan ekstra lainnya.
Program pemerintah lainnya yang juga memberikan layanan konsultasi HKSR adalah kelompok PIK-R. Program ini menjadi sarana non-klinis yang menyediakan informasi, pendidikan, konseling, dan rujukan pelayanan kesehatan bagi remaja dalam isu keluarga berencana dan kesehatan reproduksi remaja. Dari informasi yang didapatkan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Provinsi Sumatera Utara, hingga kini terdapat lebih kurang 163 kelompok PIK-R yang ada di Kota Medan. Namun dalam implementasinya, program yang berbasis masyarakat dan sekolah ini mendapat dukungan kegiatan yang terbatas. Baik dari segi anggaran kegiatan maupun pengembangan sumber daya manusianya.
Meskipun demikian, ketimpangan antara program dan akses informasi anak terhadap pemenuhan HKSR perlu diperhatikan untuk dievaluasi. Terdapat kesenjangan akses layanan dan kebutuhan informasi yang bersifat struktural dan menyeluruh. Pemenuhan HKSR yang ada pada kedua program tersebut masih berfokus pada isu menjaga kesehatan reproduksi remaja, tanpa melihat implikasinya kepada kekerasan seksual berbasis gender di ranah dalam digital. Kebutuhan dan dukungan kuat terhadap penyediaan ruang konsultasi yang aman, berkelanjutan, dan berbasis pendampingan di lingkungan pendidikan, komunitas, dan keluarga adalah hal penting dalam penyediaan informasi dan perlindungan.

Hal ini diperkuat oleh data tingkat kenyamanan anak untuk membicarakan seksualitas dan kesehatan reproduksi mereka. Hasil kajian menunjukkan bahwa komunikasi yang dilakukan oleh anak dan orang muda tertinggi adalah bersama orang tua (45%), diikuti petugas kesehatan (30%), dan teman (25%). Jumlah anak yang merasa tidak nyaman dengan siapapun juga memiliki angka yang cukup tinggi (23,3%). Temuan ini menunjukkan bahwa anak dan orang muda belum memiliki ruang komunikasi yang aman dan suportif dalam membicarakan persoalan tubuh dan seksualitas.

Anak dan orang muda sejatinya lebih merasa nyaman untuk berbicara dengan lingkungan terdekat mereka, seperti keluarga. Namun terdapat berbagai faktor yang mengakibatkan adanya rasa tidak percaya sepenuhnya, terutama yang berkaitan dengan kerahasiaan privasi mereka. Kondisi ini meningkatkan risiko pencarian informasi melalui internet, yang mana kualitas informasi tidak selalu terjamin dan lebih rentan terhadap paparan grooming atau eksploitasi.
Selain layanan ruang konsultasi aman mengenai seksualitas yang masih belum dapat diakses secara merata oleh anak, hambatan terbesar lainnya adalah norma sosial dan relasional, khususnya rasa takut dihakimi. Anak terbiasa dengan pemahaman bahwa gender dan seksualitas adalah hal yang tabu. “Di masyarakat, topik gender dan seksualitas sering dianggap tabu atau tidak pantas dibicarakan. Hal ini membuat anak merasa takut bertanya atau berpikir bahwa topik itu salah untuk dipelajari,” jelas G, perempuan, 14 tahun.
Topik gender dan seksualitas dibungkus stigma di lingkungan keluarga dan sekolah, mengakibatkan anak merasa takut untuk dianggap “tidak sopan” atau “vulgar” ketika membuka pembicaraan mengenai pubertas, tubuh, hingga kekerasan seksual yang mungkin terjadi. Akibatnya, anak belajar dan berdiskusi dari ruang yang tidak terkontrol di media sosial yang meningkatkan risiko paparan eksploitasi. “Sistem informasi yang tersebar saat ini, terkait topik gender dan seksualitas lebih cenderung atau sering menampilkan ke sisi yang negatif, hal ini bisa terjadi sebab edukasi seksual masih minor diajarkan langsung oleh orang tua si anak,” ujar A, perempuan, 17 tahun.

Hal ini juga berimplikasi terhadap sikap anak ketika menemukan konten-konten negatif bermuatan seksual di online. Sebagian besar responden (58,3%) mengambil sikap mengabaikan, yang bisa diakibatkan oleh perasaan menghindar dari urusan pribadi atau ‘aib’ orang lain, hingga normalisasi konten seksual di budaya pergaulan digital anak dan orang muda. Meskipun demikian, lebih dari setengah jumlah responden sudah bersikap asertif untuk memblokir dan melaporkan konten negatif bermuatan seksual, karena telah mendapatkan edukasi tentang literasi digital.
Inisiatif Lokal
PKPA juga melakukan wawancara berkelanjutan dengan sekolah yang ada di Kota Medan yang telah melakukan kegiatan bersama dengan PKPA dalam pemenuhan HKSR dan literasi digital bagi anak di Kota Medan. Melalui wawancara tersebut, ditemukan bahwa edukasi mengenai HKSR dan literasi digital dilakukan berdasarkan inisiatif sekolah. Tidak ada program khusus dari pemerintah baik dalam kurikulum sekolah maupun program di luar kurikulum yang secara berkelanjutan mengedukasi anak mengenai HKSR dan kekerasan seksual berbasis online.
“Sejauh ini, belum ada program khusus dari pemerintah yang mengharuskan sekolah mendukung dan menjalani kegiatan terkait HKSR dan gender, apalagi kaitannya dengan kekerasan seksual anak online,” ujar Kepala Sekolah SMP Swasta Methodist 6 Medan. Berdasarkan keterangan tambahannya, pernah dilakukan sosialisasi kesehatan secara umum dan pemeriksaan kesehatan gratis kepada siswa dari Dinas Kesehatan. Namun, kegiatan tersebut hanya dilakukan sekali, tidak secara berkelanjutan.
Sekolah lainnya, SMP Swasta Siti Hajar Medan bahkan melakukan inisiasi dari sekolah untuk mengadakan kegiatan sosialisasi kesehatan reproduksi kepada siswa. Sama halnya dengan yang dilakukan oleh SD Winfield Medan. Mereka menyadari bahwa pentingnya edukasi seksualitas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak bukan sekadar isu formalitas dan moralitas.
Berdasarkan pertanyaan terbuka tentang rekomendasi hal yang perlu dilakukan untuk memperkuat pemahaman anak tentang HKSR dan meningkatkan keterampilan mereka dalam melindungi diri di online, anak mengatakan sebaiknya intervensi melalui sosialisasi dilakukan dengan mempertimbangkan bahasa dan pendekatan ramah anak. Seringnya istilah dalam kesehatan seksual dan reproduksi dijelaskan dengan bahasa yang tidak menyesuaikan usia dan tumbuh kembang anak. Sehingga anak hanya akan merasa kesulitan memahami isu tubuh, gender, dan seksualitas yang seharusnya dekat dengan mereka.
Selain itu hal terpenting lainnya adalah penguatan peran orang tua melalui pendampingan literasi. Baik itu literasi tentang HKSR, digital, dan cara membangun komunikasi yang asertif dengan anak. Kedua hal ini memiliki hubungan yang kuat dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan anak yang diperkuat dengan pengawasan orang tua. Alternatif harapannya adalah dengan adanya edukasi yang terstruktur melalui pendidikan di sekolah.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa peran yang paling kuat terletak di orang tua dan juga sekolah sebagai tempat anak berkegiatan sehari-hari, ditambah lagi tempat ini lah yang sering dianggap sebagai tempat aman bagi anak. Pemerintah harus mulai memfasilitasi lembaga pendidikan dengan kurikulum yang mendukung pembelajaran mengenai HKSR sejak dini sebagai bentuk kolaborasi dalam mengurangi angka eksploitasi seksual pada anak,” jelas AAG, perempuan, 21 tahun.
Responden lainnya menambahkan bahwa pengawasan terkait dengan penggunaan perangkat digital anak juga adalah hal penting untuk mencegah eksploitasi di ranah daring. “Perlu adanya pengawasan dari orang tua dan pembatasan untuk mengakses situs-situs tertentu bagi anak, begitu juga dengan pengaturan algoritma ponsel yang dikhususkan bagi anak-anak,” Jelas J, laki-laki, 20 tahun.
Hal ini sejalan dengan perumusan kebijakan pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak yang terkandung dalam Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2025. Pengaturan kunci dalam peraturan ini mendorong upaya kolektif perlindungan anak di ruang digital dengan mengatur peran penyelenggara sistem elektronik (PSE), lembaga, orang tua, dan masyarakat. Orang tua atau wali berperan dalam membantu anak untuk memilih produk, layanan, dan fitur sesuai usia dan kebutuhannya, serta memberikan edukasi kepada anak mengenai manfaat dan dampak negatif dari penggunaan teknologi digitalnya. Di samping itu, pemerintah dan masyarakat khususnya lembaga pendidikan berperan penting dalam meningkatkan kesadaran dan memberikan edukasi kepada anak, orang tua atau wali anak dalam penggunaan teknologi digital. Secara sistematis, kurikulum HKSR komprehensif dengan mendorong literasi digital kritis untuk melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual yang marak terjadi di online. Sehingga perlindungan dilakukan berdasarkan kapasitas anak untuk mengenali risiko, bukan hanya kontrol eksternal.
Penulis: Anggriani Mahdianingsih
Unit Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi dan Gender (PIKIR)
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Indonesia
