Blog

Perkuat Keamanan Anak di Dunia Digital, PKPA Bahas Urgensi Kebijakan Perlindungan Anak di NTB

Mataram, PKPA Indonesia – Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Provinsi bertema “Kebijakan Perlindungan Anak di Ranah Digital” pada 12 November lalu di Hotel Santika Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indonesia. Kegiatan ini dapat terselenggara melalui pendanaan dan dukungan dari Kindernothilfe (KNH) serta Kementerian Jerman.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bappeda Provinsi NTB, DP3AP2KB, Dinas Kominfotik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, KPID NTB, UPTD PPA, LPA Kota Mataram, LBH APIK NTB, serta sejumlah stakeholder lainnya. Para peserta berdiskusi untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat kebijakan dan kolaborasi perlindungan anak di ruang digital.

Dalam diskusi tersebut, Bappeda dan DP3AP2KB NTB menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar kebijakan perlindungan anak tidak berhenti pada dokumen, tetapi berjalan efektif di lapangan. “Kebijakan perlindungan anak harus benar-benar diimplementasikan, bukan hanya berhenti pada tataran rencana,” ujar perwakilan Bappeda NTB. Pemerintah daerah kini tengah memperkuat regulasi dan sinergi program agar isu perlindungan anak digital menjadi bagian dari rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Sementara itu, LPA Kota Mataram dan LBH APIK NTB menyoroti meningkatnya risiko kekerasan berbasis gender online dan eksploitasi anak di dunia maya. Mereka mendorong adanya pendidikan literasi digital bagi orang tua dan anak, serta sistem pelaporan online yang lebih ramah anak agar kasus bisa tertangani lebih cepat.

Dari sisi komunikasi publik, KPID dan Diskominfotik NTB menegaskan perlunya memperkuat literasi media dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan data pribadi. Penggunaan internet yang bijak dan perlindungan dari konten tidak layak anak disebut menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah. Dinas Pendidikan dan UPTD PPA NTB menambahkan bahwa pengawasan penggunaan gawai di sekolah, pelatihan guru BK tentang etika digital, serta dukungan pemulihan psikososial bagi korban kekerasan menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak.

FGD ini menyepakati bahwa perlindungan anak di era digital harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, pendidikan literasi digital berkelanjutan, dan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan anak. PKPA menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat guna memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, ramah, dan mendidik bagi anak-anak Indonesia. (DMC_Faruq)

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)

Kontak Pengaduan Kasus