Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2023 menjadi momentum bagi Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) untuk menguatkan peran anak dalam mengampanyekan isu-isu perlindungan anak. Bersama komunitas anak Hero of Digital Protection (HEDIPRO) yang didampingi PKPA dalam project Stopping Cybercrime Against Children: More Safety and Protection on The Internet yang didukung oleh KNH German, PKPA menginisiasi Talkshow Serba Serbi Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Talkshow ini menghadirkan lima narasumber, dua diantaranya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom. Clara menjadi salah satu narasumber yang masih berusia anak, beliau juga merupakan anggota Hedipro. Selain itu hadir pula Keumala Dewi, Direktur Eksekutif PKPA dan AKP Victor Richard Pasaribu, S.H., M.H selaku Panit 2 Unit 4 Siber Polda Sumatera Utara menjadi narasumber Talkshow. Sementara Oviani Fattul Jannah dari ECPAT Indonesia dan Fitra Andika Sugiono selaku perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang hadir secara online.
Talkshow yang digelar pada tanggal 26 Juli 2023 di Hotel Emerald Garden Medan ini dihadiri oleh komunitas anak, pelajar, orang muda dan para guru. Pada kesempatan ini, kekerasan anak khususnya kekerasan seksual anak dikulik lebih dalam. Dipaparkan oleh narasumber bahwa kekerasan anak tidak hanya bisa terjadi secara langsung namun saat ini juga dapat terjadi melalui aplikasi aplikasi online. Oviani bahkan menampilkan sebuah video singkat dimana publikasi foto berlebihan di sosial media dapat digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk hal berbahaya menggunakan kemampuan AI (Artificial Inteligence).
Clara juga secara spesifik menjelaskan tentang beberapa istilah kekerasan yang dapat terjadi secara online diantaranya grooming dan sexting yang dapat mengarah pada pornography. “Grooming merupakan tindakan manipulatif yang dilakukan seseorang (biasanya orang dewasa) untuk membangun ikatan emosiolan dengan anak melalui tutur kata manis ataupun prilaku menyenangkan yang bertujuan untuk melakukan eksploitasi. Saat anak sudah percaya pada orang tersebut maka anak akan sulit membedakan tindakan kekerasan yang dilakukan orang tersebut dan orang yang melakukan grooming dapat meminta anak untuk melakukan hal hal berbahaya termasuk mengirimkan foto atau video yang mengandung unsur pornigraphy. Jika sudah terjadi seperti ini maka anak akan menjadi korban eksploitasi.” Paparnya.
Menimpali penjelasan Clara, AKP Victor Richard Pasaribu, S.H., M.H menyampaikan beberapa uapaya dan langkah – langkah pengamanan yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus kekerasan cyber khususnya jika kasus melibatkan anak. Di akhir acara diumumkan pula nama nama pemenang perlombaan poster grafis, video dan cipta puisi yang juga merupakan bagian dari rangkaian perayaan HAN 2023. (DMC-PKPA)