Sejak tahun 2019, PKPA Kantor Cabang Nias telah terakreditasi sebagai salah satu Lembaga Pemberi Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. PKPA Cabang Nias dipercaya untuk memberikan layanan bantuan Hukum gratis bagi Masyarakat yang tidak mampu di Wilayah Pulau Nias. Layanan bantuan hokum tersebut meliputi layanan Litigasi dan Non Litigasi. Saat ini PBH PKPA Cabang Nias memilik 2 orang pengacara/Advokat dan 1 orang konselor yang bertanggujawab terhadap pelaksanaan progam PBH di Pulau Nias.