
Perundungan menjadi salah satu isu yang paling sering didiskusikan anak saat ini. Bahkan menjelang penghujung tahun 2023, kasus-kasus perundungan masih terus dan terus bermunculan. Salah satunya adalah kasus perundungan yang menimpa salah satu siswa di Kota Medan yang disinyalir dilakukan oleh kelompok. Tidak hanya itu, kelompok yang diduga melakukan aksi perundungan tersebut berasal dari sekolah yang sama dan salah satu pelaku yang dianggap sebagai pemimpin kelompok adalah alumni sekolah yang sama juga.
Hal ini cukup miris karena kita selalu berharap bahwa sekolah adalah salah satu tempat yang aman dan bisa menumbuhkan jiwa solidaritas dan empati yang mana tentu saja bisa dimulai dengan berteman baik perorangan maupun kelompok. Namun ternyata kita juga dituntut untuk menganalisis, apakah yang menjadi alasan anak bergabung dalam suatu komunitas kelompok. Karena nyatanya, pada beberapa kasus perundungan kita seringkali melihat kekerasan muncul sebagai bagian dari anjuran senior yang bertujuan untuk pengkaderan komunitas. Karena mengutip kasus perundungan lain yang juga sempat diperbincangkan di berbagai platform digital, diakui pelaku bahwa tindakan yang berujung pada kekerasan dianggap sebagai bentuk pengkaderan. “Kita tidak ingin anak – anak menjadi korban komunitas yang sebenarnya dimobilisasi oleh orang dewasa. Jangan sampai anak-anak tumbuh dengan mentalitas yang suka dengan kekerasan. Karena menganggap kekerasan menjadi bagian dari kebiasaan yang umum dan lumrah.” Tutur Ranap Sitanggang sebagai advokat PKPA.
“Kita juga mendapati, saat ini sangat banyak anak yang terlibat dalam suatu kelompok komunitas di SMP dan SMA. Pihak sekolah pasti sedikit banyak mengetahui aktivitas kelompok yang melibatkan siswanya, namun sering kali belum melakukan tindakan nyata untuk memutus mata rantai komunitas tersebut. Apakah pihak sekolah memang belum pernah mendengar sebelumnya siswanya berafiliasi dengan kelompok tertentu, yang seringkali dimobilisasi juga oleh orang dewasa. Jika benar seperti ini, maka peran dari sekolah bisa dibilang belum maksimal mengawasi.” Sambungnya.
Selain itu perlu juga memberi edukasi bahwa organisasi juga harus memahami bahwa tidak boleh mengkader anak, khususnya dalam organisasi kepemudaan yang berada di tengah masyarakat. Jika ada ditemukan adanya indikasi keterkaitan antara ormas dengan suatu Tindakan kekerasan terhadap anak, maka sudah seharusnya pemerintah mengambil Tindakan dan langkah yang tegas untuk membekukan / mencabut izin dari organisasi masyarakat tersebut.
Sebagai salah satu lembaga yang fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak, PKPA juga berharap seharusnya ada pendampingan bersama yang lebih intens dan inklusif bersama orang tua. “Pihak sekolah harus juga meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai Sekolah Ramah Anak, bahwa konsep Sekolah Ramah Anak bukan hanya konsep dan sekedar sosialisasi, Namun Sekolah Ramah Anak haruslah menjadi panduan bagi sekolah dalam membuat sekolah dan anak merasa nyaman dan aman, baik dari tenaga pengajar dan sesama anak.” Jelas Keumala Dewi, Direktur Eksekutif PKPA.
Dari penanganan hukum, tentu kita berharap anak anak yang terlibat dalam kasus ini tetap diproses berdasarkan Undang – Undang Sistem Peradilan Anak, dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak. Salah satu alasan mengapa kita harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak karena Indonesai telah meratifikasi CRC (konvensi hak anak), maka kita harus pula memenuhi hak anak termasuk anak yang berkonflik dengan hukum. Namun untuk pelaku dewasa, kita berharap tetap diberikan hukuman yang maksimal sebagai ganjaran agar bertanggung jawab penuh atas semua tindakan yang dilakukan dan juga sebagai bentuk efek jera bagi pelaku.
PKPA telah mendukung langkah – langkah yang telah dilakukan oleh Dinas P3APM & P2KB Kota Medan dalam memberikan pendampingan layanan konseling psikologis dan layanan kesehatan kepada korban, PKPA juga siap untuk melakukan pendampingan terhadap anak. (DMC PKPA)