Blog

Forum Anak Ingin Pemerintah Atasi Pernikahan Anak

Sebagai bentuk kepedulian terhadap partisipasi anak, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) di Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Publik Hearing dengan melibatkan seluruh anak yang menjadi dampingan PKPA Sulteng pada senin 17 Januari 2022. Publik hearing ini merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh PKPA di Sulteng untuk memberi wadah bagi anak-anak dalam menyampaikan keluhan dan rekomendasi kepada pemerintah terkait pemenuhan hak anak.

Kegiatan ini digelar di Gedung Aula Hunian Tetap (huntap) Tondo dan menghadirkan Wakil Wali Kota Palu, Hj, Dr Reny Lamajido, Sp., PK. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk menyelaraskan program pemerintah untuk terus melindungi dan memenuhi hak anak dalam bidang pendidikan.

Anak-anak dampingan PKPA yang menjadi peserta pada kegiatan ini sangat aktif memberikan pertanyaan kepada perwakilan pemerintah yang hadir. Salah satu isu yang membuat mereka resah adalah isu pernikahan anak. Hal tersebut terlihat dari pertanyaan yang mereka sampaikan. Salah satu pertanyaan datang dari Sasya. Anggota forum anak madamba yang bertanya tentang pemalsuan dokumen yang umum terjadi dalam pernikahan anak.

Dengan lugas Ibu Wali Kota menjawab bahwa berdasarkan UUD No 24, jika ada pemalsuan dokumen akan dikenakan sangsi  6 tahun penjara atau denda 50 juta. Terkait pernikahan anak ini, Keumala Dewi selaku Direktur PKPA juga memberi tanggapannya, “Selain terkait organ tubuh perempuan yang belum stabil jika hamil dan kandungan yang belum kuat, anak-anak umumnya belum memiliki mental yang kuat menghadapi pernikahan. Tidak hanya itu, pernikahan usia anak akan meningkatkan angka kemiskinan karena akan menghilangkan kesempatan anak untuk lebih produktif. ” Paparnya.

Kegiatan ini harapannya dapat mendorong pemerintah untuk melahirkan sebuah regulasi yang lebih baik terkait pemenuhan hak anak, sehingga dimasa yang akan datang partisipasi anak dapat terus didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah. (DMC – Lajuwardi)

Kontak Pengaduan Kasus