Blog

Yayasan PKPA Sosialisasikan Isu Ketidaksetaraan Gender dan Penanganannya dalam Konteks Sosial dan Keluarga

Salah satu Fasilitator dari Yayasan PKPA berbagi informasi tentang cara menghadapi tantangan ketidaksetaraan gender. Mereka juga menjelaskan bagaimana kita sebagai perempuan dapat mengubah tantangan ini menjadi peluang untuk mencapai keadilan. (Foto oleh: Yayasan PKPA)

Medan, PKPA Indonesia – Selama melakukan penjangkauan di keluarga dampingan, Yayasan PKPA menemukan bahwa perempuan sering menjalankan sebagian besar aktivitas sehari-hari. Mereka bekerja untuk mendapatkan uang dan merawat anak-anak. Padahal, tanggung jawab ini seharusnya dibagi antara laki-laki dan perempuan.

Banyak laki-laki yang justru menghabiskan waktu dengan kegiatan yang kurang produktif, seperti berkumpul dengan teman-teman untuk menikmati minuman seperti tuak. Akibatnya, beban kerja dan tanggung jawab rumah tangga seringkali tidak terbagi dengan adil. Penting untuk menyadari bahwa peran ini seharusnya dijalankan bersama, dengan pembagian tanggung jawab yang lebih merata, agar tercipta keseimbangan dan keadilan dalam keluarga.

“Kami dari Yayasan PKPA memahami bahwa isu ketidaksetaraan gender di Indonesia, khususnya di lokasi dampingan kami masih menjadi isu yang tidak bisa diremehkan. Yayasan PKPA menggelar kegiatan ini untuk memastikan agar keluarga dampingan PKPA memahami tentang kesetaraan gender, berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender sehingga terciptanya lingkungan keluarga yang adil serta hak dan kesempatan yang setara,” ungkap Staf Pendamping Keluarga PKPA Nur Habibah.

Berangkat dari kegelisahan tersebut, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyelenggarakan Pertemuan Reguler dengan tema “Kesetaraan Gender dalam Konteks Sosial dan Keluarga: Tantangan dan Peluang untuk Mencapai Keadilan” yang didukung oleh KNH Jerman pada 11 – 13 September 2024 lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh 90 orang yang berasal dari tiga kelurahan berbeda: Kelurahan Lalang, Sei Agul, dan Kwala Bekala yang dilaksanakan di masing-masing lokasi komunitas serta didukung oleh Kindernothilfe.

Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan identifikasi pengetahuan orang tua mengenai kesetaraan gender. Habibah selaku staf yang bertugas mengarahkan peserta untuk mengisi kertas plano. Setelah itu, peserta diminta untuk memaparkan hasil pemahaman mereka. Diketahui bahwa sejumlah peserta sudah memiliki pemahaman awal tentang ketidaksetaraan gender, meskipun masih dalam tahap yang terbatas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sony Sucihati selaku fasilitator yang membahas tema yang diusung. Dalam kesempatan ini, poin utama yang disoroti adalah pentingnya peran setiap individu dalam keluarga untuk mendukung dan berbagi tanggung jawab. Harapannya tercipta keadilan dalam pengelolaan tugas rumah tangga dan kehidupan sehari-hari. Peserta yang hadir menyimak dengan saksama dan dengan antusias memberikan umpan balik tentang pengalaman mereka. Mereka juga mengemukakan situasi di rumah tangga masing-masing, sehingga diskusi menjadi lebih hidup dan relevan.

Salah satu ibu dampingan Yayasan PKPA, Dina Simanjuntak, menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Yayasan PKPA karena telah menyelenggarakan kegiatan ini. Setelah mengikuti acara ini, kami menjadi lebih memahami hak dan kewajiban kami sebagai ibu rumah tangga. Kami berkomitmen untuk menerapkan informasi yang kami dapatkan hari ini di keluarga kami agar tercipta keharmonisan dalam rumah tangga.”

Melalui kegiatan ini, Yayasan PKPA berharap keluarga dampingan dapat menerapkan prinsip-prinsip gender yang adil serta mendapatkan hak dan kesempatan yang setara. Dengan demikian, mereka dapat mendukung perkembangan anak-anak dan membentuk pola asuh yang baik. Selain itu, diharapkan ilmu yang didapat dapat diimplementasikan di masyarakat luas, sehingga memberikan dampak positif bagi komunitas sekitar dalam mempromosikan kesetaraan gender.

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Menjaga Anak Indonesia

Kontak Pengaduan Kasus