Pemerintah Sumatera Utara telah melahirkan regulasi tentang pencegahan TPPO jauh sebelum UU No 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) lahir di Indonesia. PERDA No 6 tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak (P3A) mengindikasikan bahwa Sumut menjadi daerah yang cukup rawan dan rentan sebagai daerah transit, tujuan dan asal korban TPPO sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan yan
Pemerintah Sumatera Utara telah melahirkan regulasi tentang pencegahan TPPO jauh sebelum UU No 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) lahir di Indonesia. PERDA No 6 tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak (P3A) mengindikasikan bahwa Sumut menjadi daerah yang cukup rawan dan rentan sebagai daerah transit, tujuan dan asal korban TPPO sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan yang terkait.
Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak (PKPA) atas dukungan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Ditjen Paud & Dikmas, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan pencegahan TPPO di kabupaten Serdang Bedagai sebagai salah satu komitmen yang nyata dalam pelaksanaan pencegahan TPPO di Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 18-20 september 2019 di aula dinas pendidikan kabupaten serdang bedagai dengan jumlah peserta sebanyak 150 peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, aparat pemerintah, guru, komite sekolah, siswa-siswi, forum anak, tim penggerak PKK, organisasi masyarakat /pemuda dan aparat pemerintahan.
Kegiatan ini sangat didukung oleh Pemerintah Daerah Serdang bedagai, hal ini tersirat dalam kata sambutan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Bapak H Sukirman yang pada kesempatan tersebut dibacakan oleh Sekertaris Daerah. Pada kata sambutannya beliau berpendapat bahwa fenomena kejahatan TPPO telah menempatkan anak-anak sebagai korban utama, maka pemerintah merasa berkepentingan untuk terlibat dalam aksi pemberantasan TPPO terutama di Kabupaten Serdang Bedagai. Hal ini terutama disebabkan oleh letak geografis Serdang Bedagai yang berada di daerah pesisir pantai dan merupakan daerah tujuan wisata yang menjadikan Serdang Bedagai sangat rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang.
Tidak hanya menyelenggarakan sosialisasi, PKPA bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai juga membuat film dan baliho untuk mensosialisasikan waspada terhadap TPPO.
“Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada orang dewasa, namun juga anak-anak terutama pelajar SMP dan SMA. Anak-anak ini umumnya lebih suka menonton film dan mengakses media digital dan internet, oleh sebab itu kami juga membuat media yang paling mudah dipahami oleh anak-anak. Media yang kami pilih kali ini adalah film dan Baliho, film ini juga kami tanyangkan dan didiskusikan bersama anak sehingga nilai-nilai edukasinya bias lebih maksimal disampaikan.” Papar Azmiati Zuliah selaku Ketua Panitia dan juga Koordinator Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Anak PKPA. (PKPA)