
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menetapkan batas usia minimum bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial. Kebijakan ini diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, sebagai langkah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang dapat timbul akibat penggunaan media sosial, seperti kecanduan, perundungan daring (cyberbullying), dan paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Pencanangan aturan ini turut mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo. “Presiden menyatakan akan melanjutkan rencana ini dan sangat mendukung upaya perlindungan anak di ruang digital kita,” ungkap Meutya Hafid dalam pernyataan pers yang diunggah di kanal YouTube Kemkominfo TV.
Beberapa negara lain, seperti Australia, telah lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa. Di Australia, misalnya, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang mengakses platform media sosial tanpa pengawasan orang tua atau wali. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak dalam dunia digital, termasuk pembatasan akses terhadap platform-platform media sosial yang dapat membahayakan perkembangan psikologis dan sosial mereka.
Langkah Baik yang Harus Disikapi dengan Bijak
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyambut baik inisiatif pemerintah untuk menetapkan batas usia minimum dalam penggunaan media sosial. Langkah ini sejalan dengan upaya dalam melindungi anak-anak dari konten negatif dan potensi bahaya di dunia digital.
Hal ini disampaikan oleh Manager Program PKPA Fandy Zulmi yang juga menekankan bahwa peraturan semacam ini harus disertai dengan sosialisasi yang komprehensif, peningkatan literasi digital, serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Menurut Fandy, penting untuk mempertimbangkan hak anak dalam mengakses informasi dan berpartisipasi dalam berjejaring digital, sesuai dengan Konvensi Hak Anak. “Oleh karena itu, pendekatan yang seimbang antara perlindungan dan pemberdayaan anak dalam dunia digital sangat diperlukan,” tambahnya.
Melihat situasi yang berkembang belakangan ini, di mana beberapa negara telah menginisiasi pembatasan usia untuk anak-anak yang menggunakan media sosial, PKPA berharap kebijakan ini bukan sekadar langkah yang “ikut-ikutan” dari pemerintah. Direktur Eksekutif PKPA Keumala Dewi menekankan pentingnya pengkajian dan analisis secara komprehensif terkait penetapan aturan ini.
“PKPA berharap kebijakan ini tidak diinisiasi hanya karena faktor ‘latah’ dari pemerintah. Penetapan kebijakan ini harus didasarkan pada kajian data dan analisis yang komprehensif, serta memperhatikan mitigasi risiko yang mungkin timbul. Kita juga perlu memastikan bahwa tidak ada kerugian bagi generasi muda terkait dengan akses informasi,” ujar Keumala Dewi yang ditemui di sela-sela kegiatan diskusi perencanaan aturan pembatasan usia bagi anak pada Jumat (17/01/2024).
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA).