
NIAS – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) PKPA Kantor Cabang Nias sebagai salah satu OBH Terakreditasi Mitra Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI yang memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat di Kepulauan Nias. Tahun ini, OBH PKPA Kantor Cabang Nias menjalin kemitraan dengan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Nias Selatan untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada warga binaan Lapas kelas III Nias Selatan.
Penandatanganan dilakukan di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, Nias Selatan (Kamis/29/2024). Ketua OBH PKPA Kantor Cabang Nias, Chairidani Purnamawati SH bersama dengan Kepala Lapas Kelas III Teluk Dalam Jumihar Bachtiar Sinurat, A.Md.I.P.,S.H menggelar penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama yang disaksikan oleh Tim Advokasi PKPA Nias dan Pejabat Struktural Lapas Kelas III Nias Selatan.
Pada perjanjian tersebut, pemberian bantuan hukum gratis ditujukan kepada anak, perempuan dan orang dewasa sesuai dengan kriteria ini khusus warga binaan Lapas Kelas III Nias Selatan yang membutuhkan perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan pada masalah hukum yang dihadapinya.
Chairidani Purnamawati, SH mengharapkan dengan adanya kemitraan ini, warga binaan Lapas Kelas III Nias Selatan yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan hukum dapat mengakses bantuan hukum Gratis dari OBH PKPA Kantor Cabang Nias. Menyambut hal tersebut, Kepala Lapas kelas III Nias Selatan Jumihar Bachtiar Sinurat, A.Md.I.P.,S.H sangat berterimakasih atas inisiatif OBH PKPA Kantor Cabang Nias untuk memberikan kesempatan kepada warga binaannya untuk mendapatkan program bantuan hukum.


Jumiar menyebutkan, bahwa warga binaan Lapas Kelas III Nias Selatan ini mayoritas merupakan masyarakat kurang mampu dan ekonomi lemah sehingga sangat membutuhkan bantuan hukum. Menurut beliau program dari OBH PKPA Kantor Cabang Nias ini sangat tepat. Beliau juga berharap, kedepannya OBH PKPA Kantor Cabang Nias dapat memberikan sosialisasi kepada warga binaan terkait program tersebut sehingga program dapat lebih mudah diakses oleh warga binaan.
Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama berjalan dengan baik dan melahirkan komitmen bersama untuk memberikan ruang kepada anak, Perempuan dan orang dewasa warga binaan Lapas Kelas III Nias Selatan untuk dapat memperoleh bantuan hukum dari OBH PKPA Kantor Cabang Nias. Sehinga kedepan kemitraan ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan hukum di Kepulauan Nias. (DMC_Rido)